1.1
Latar Belakang
Sebelum program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirilis
pada awal Januari 2014 lalu, mayoritas publik masih pesimistis
bahwa layanan kesehatan bermutu dengan biaya yang terjangkau
adalah suatu hal yang bisa dicapai. Namun,
tidak terasa program JKN yang dikelola oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu,
kini telah berjalan lebih dari setahun. Mimpi bahwa layanan
kesehatan untuk semua warga (universal coverage), sesuai dengan amanat
Undang-Undang Dasar
1945 bukan suatu utopia semata.
Dengan menganut prinsip gotong royong, lewat JKN semakin
banyak warga yang sebelumnya kesulitan mengakses
fasilitas kesehatan (faskes) lantaran kesulitan biaya,
kini dapat berobat di sana. Kendati harus diakui masih terdapat
sejumlah persoalan
di sana-sini, secara umum perjalanan JKN
dalam satu tahun ini masih berada di dalam rel yang tepat (on the track). Tingkat
keberhasilan pelaksaan program JKN dalam setahun
belakangan tergambar dari hasil survei kepuasan dan
loyalitas peserta dan faskes yang dilakukan oleh Myriad
Research Committed.
Hasil survei yang baru saja dirilis pada
awal Maret tahun
ini itu menyebutkan bahwa tingkat
kepuasan peserta BPJS Kesehatan mencapai 86%.
Menurut Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur,
tingkat kepuasan yang diraih itu tergolong bagus.
Pasalnya target tingkat kepuasan sebelumnya hanya dipatok di
kisaran 75%.
Salah
satu hal lain yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pelaksanaan
JKN yang dikelola BPJS Kesehatan
adalah soal ketidakseimbangan rasio klaim di 2014. Menurut pakar jaminan
sosial kesehatan dari Fakultas
Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI)
Prof. Hasbullah
Thabrany, total pengeluaran yang lebih besar dibandingkan dengan
dana iuran premi peserta, adalah
masalah yang serius.
Pelayanan
kesehatan merupakan salah satu hak mendasar masyarakat yang penyediaannya wajib
diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana telah diamanatkan dalam
Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” dan Pasal 34 ayat (3)
“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak”. Pelayanan kesehatan adalah segala upaya
yang diselenggarakan secara sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu
organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan
menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok
ataupun masyarakat (Azwar,1999). Masalah yang sering dihadapi secara umum oleh
rumah sakit adalah rumah sakit belum mampu memberikan sesuatu hal yang
benar-benar diharapkan pengguna jasa. Faktor utama tersebut karena pelayanan yang
diberikan berkualitas rendah sehingga belum dapat menghasilkan pelayanan yang
diharapkan pasien. Rumah sakit merupakan organisasi yang menjual jasa, maka
pelayanan yang berkualitas merupakan suatu tuntutan yang harus dipenuhi. Bila
pasien tidak menemukan kepuasan dari kualitas pelayanan yang diberikan maka
pasien cenderung mengambil keputusan tidak melakukan kunjungan ulang pada rumah
sakit tersebut.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini yaitu :
1. Jelaskan mengapa BPJS Kesehatan tidak ditanggung
lagi ?
2. Jelaskan mengapa BPJS ketenagakerjaan
tidak di tanggung lagi ?
3. Penjelasan tentang Pertanggung jawaban
BPJS ?
1.3
Tujuan
Adapun Tujuan pembuatan makalah ini yaitu :
1.
Dapat menjeaskan Mengapa
BPJS kesehatan tidak di tanggung lagi
2.
Dapat mengetahui mengapa
BPJS ktenagakerjaan tidak ditanggung lagi
3.
Dapat menjelaskan
tentang pertanggung jawaban BPJS
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Tidak Ditanggung Lagi BPJS Kesehatan
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah Badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan mulai
beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014.
Jaminan
Kesehatan adalan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau
iurannya dibayar oleh pemerintah.
Tidak
semua pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial). Bagi para peserta BPJS perlu memahami beberapa pelayanan kesehatan
yang tidak dijamin BPJS sehingga dapat memaksimalkan penggunaan tanggungan BPJS
1. Pelayanan
yang tidak dijamin BPJS Kesehatan adalah :
a) Pelayanan
kesehatan tanpa melalui prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan
yang berlaku
b) Pelayanan
kesehatan yang dilakukan di fasiltas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan
BPJS kesehatan
c) Pelayanan
kesehatan yang dilakukan diluar negeri
d) Pelayanan
kesehatan untuk tujuan kosmetik dan estesik
e) Pelayanan
untuk mengatas infertilitas (memperoleh keturunan)
f) Pelayanan
meratakan gigi
g) Gangguan
kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol
h) Gangguan
kesehatan/ penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat
melakukan hobi yang membahayakan diri
sendiri
i)
Pengobatan
komplementer, alternatf dan tradisional, termasuk akupuntur, shi she,
korporatik yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi
kesehatan
j)
Pengobatan dan tindakan
medis yang dikategorikan sebagai percobaan/ eksperimen
k) Alat
kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu
l)
Pembekalan kesehatan
rumah tangga
m) Pelayanan
kesehatan akibat bencana, pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau
wabah
n) Biaya
pelayanan kesehatan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan yang
diberikan
2.2
Tidak Di tanggung Lagi BPJS
Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik
yang bertanggung jawab kepada presiden dimana BPJS ketenagakerjaan memberikan
perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sector formal maupun
informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. Program
yang dapat dinikati di BPJS ketenagakerjaan yaitu : Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Peserta
Jaminan Kesehatan yaitu setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi:
1.
Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (PBI): fakir miskin dan orang tidakmampu, dengan penetapan
peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Bukan Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari : 15 Pekerja Penerima Upah dan
anggota keluarganya
a.
Pegawai Negeri Sipil
b.
Anggota TNI
c.
Anggota Polri
d.
Pejabat Negara
e.
Pegawai Pemerintah non
Pegawai Negeri
f.
Pegawai Swasta
Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f
yang menerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
3.
Pekerja Bukan Penerima
Upah dan anggota keluarganya .
a.
Pekerja di luar
hubungan kerja atau Pekerja mandiri
b.
Pekerja yang tidak
termasuk huruf a yang bukan penerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di
Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
c.
Bukan pekerja dan
anggota keluarganya
-
Investor
-
Pemberi Kerja
-
Penerima Pensiun,
terdiri dari:
a)
Pegawai Negeri Sipil
yang berhenti dengan hak pensiun
b)
Anggota TNI dan Anggota
Polri yang berhenti dengan hak pensiun
c)
Pejabat Negara yang
berhenti dengan hak pension
d)
Janda, duda, atau anak
yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun
e)
Penerima pensiun lain
f)
Janda, duda, atau anak
yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun 16
g)
Veteran
h)
Perintis Kemerdekaan
Bukan Pekerja yang
tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran. Anggota keluarga yang
ditanggung antara lain:
d.
Pekerja Penerima Upah:
-
Keluarga inti meliputi
istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat),
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
-
Anak kandung, anak tiri
dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
1)
Tidak atau belum pernah
menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
2)
Belum berusia 21 (dua
puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih
melanjutkan pendidikan formal.
e.
Pekerja Bukan Penerima
Upah dan Bukan Pekerja :
Peserta dapat
mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas). Peserta
dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan
seterusnya, ayah, ibu dan mertua. 4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota
keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ ipar,
asisten rumah tangga, dll.
4. Pelayanan
yang tidak dijamin BPJS Ketenagakerjaan adalah :
a) Pelayanan
ketenagakerjaan tanpa melalui prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam
peraturan yang berlaku
Program BPJS
Kesehatan merupakan program wajib bagi seluruh rakyat Indonesia pada tahun
2019. Secara bertahap, BPJS sudah diberlakukan bagi kalangan-kalangan tertentu,
antara lain Pekerja yang sudah diwajibkan sejak Januari 2014.
BPJS
Kesehatan bagi pekerja merupakan salah satu hak normatif pekerja atas Jaminan
Sosial. BPJS Kesehartan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban pengusaha
dalam memenuhi hak Jaminan Sosial pekerjanya, sebagaimana tercantum dalam UU
BPJS Pasal 15 ayat 1 dan 2.
1. Pemberi
Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta
kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
2. Pemberi
Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara
lengkap dan benar kepada BPJS. Atas kewajiban perusahaan tersebut, Pemerintah
juga sudah membuat dasar hukum tentang sanksi yang diberikan
b) Pelayanan
kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap
penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
2.3
Pertanggung
Jawaban BPJS
BPJS
Kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan
kepada Peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak dokumen klaim diterima
lengkap. Besaran pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan ditentukan berdasarkan
kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan asosiasi Fasilitas Kesehatan di wilayah
tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan. Dalam hal tidak ada kesepakatan atas besaran pembayaran, Menteri
Kesehatan memutuskan besaran pembayaran atas program JKN yang diberikan. Asosiasi Fasilitas Kesehatan ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan.
Dalam JKN,
peserta dapat meminta manfaat tambahan berupa manfaat yang bersifat non medis
berupa akomodasi. Misalnya: Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang
lebih tinggi daripada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti
asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang
dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan
kelas perawatan, yang disebut dengan iur
biaya (additional charge). Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi
peserta PBI.
Sebagai
bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, BPJS Kesehatan wajib
menyampaikan pertanggungjawaban dalam bentuk laporan pengelolaan program dan
laporan keuangan tahunan (periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember). Laporan
yang telah diaudit oleh akuntan publik dikirimkan kepada Presiden dengan
tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. Laporan
tersebut dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa
elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki
peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kesehatan merupakan “barang” yang harus
“dibagi” dengan adil karena itu termasuk urusan keadilan distributive. Ketidak
samaan dibidang kesehatan adalah suatu keadaan tidak adil yang sebenarnya tidak
boleh terjadi. Dua indicator yang penting untuk memastikan hal itu adalah
ketidak samaan kondisi kesehatan dan ketidak samaan umur harapa hidup (life expentancy).
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah Badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan mulai
beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik
yang bertanggung jawab kepada presiden dimana BPJS ketenagakerjaan memberikan
perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sector formal maupun
informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. Program
yang dapat dinikati di BPJS ketenagakerjaan yaitu : Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
3.2SARAN
Keadilan pelayanan kesehatan semestinya wajib di
laksanakan oleh pemerintah, pada zaman sekarang ini banyak Rumah sakit atau
pelayanan kesehatan yang kurang baik melayani masyarakat, khususnya masyarakat
yang kurang mampu. Seperti berita-berita yang beredar di masyarakat bahwa hanya
orang kaya yang dilayani sedangkan orang yang kurang mampu di terbelakangi.
Maka dari itu pemerintah setempat dan tenaga-tenaga kesehatan lebih
memperhatikan lagi tingkat kesehatannya bukan tingkat keuangan. Serta bagi
masyarakat yang kurang mampu jangan hanya bias menuntut tapi berusaha
sebaik-baiknya agar terhindar dari segala macam masalah kesehatan, dan apabila
terlanjur sakit lebih baik segera mengurus BPJS atau bantuan lainnya yang
disediakan pemerintah.
DAFTAR
PUSTAKA
K.Bertens.2011.Etika Biomedis.Yogyakarta:Kanisius
Kementrian Kesehatan Republik
Indonesia.2013. Buku pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Dalam Sistem Jaminan Nasional : Jakarta
Tridarwati,Sri Endang. BPJS Kesehatan.
PT. ASKES : Jawa Tengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar