Rabu, 23 November 2016

BPJS



1.1                         Latar Belakang
Sebelum program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirilis pada awal Januari 2014 lalu, mayoritas publik masih pesimistis bahwa layanan kesehatan bermutu dengan biaya yang terjangkau adalah suatu hal yang bisa dicapai. Namun, tidak terasa program JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu, kini telah berjalan lebih dari setahun. Mimpi bahwa layanan kesehatan untuk semua warga (universal coverage), sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 bukan suatu utopia semata.
Dengan menganut prinsip gotong royong, lewat JKN semakin banyak warga yang sebelumnya kesulitan mengakses fasilitas kesehatan (faskes) lantaran kesulitan biaya, kini dapat berobat di sana. Kendati harus diakui masih terdapat sejumlah persoalan di sana-sini, secara umum perjalanan JKN dalam satu tahun ini masih berada di dalam rel yang tepat (on the track). Tingkat keberhasilan pelaksaan program JKN dalam setahun belakangan tergambar dari hasil survei kepuasan dan loyalitas peserta dan faskes yang dilakukan oleh Myriad Research Committed. Hasil survei yang baru saja dirilis pada awal Maret tahun ini itu menyebutkan bahwa tingkat kepuasan peserta BPJS Kesehatan mencapai 86%. Menurut Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur, tingkat kepuasan yang diraih itu tergolong bagus. Pasalnya target tingkat kepuasan sebelumnya hanya dipatok di kisaran 75%.
Salah satu hal lain yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pelaksanaan JKN yang dikelola BPJS Kesehatan adalah soal ketidakseimbangan rasio klaim di 2014. Menurut pakar jaminan sosial kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Prof. Hasbullah Thabrany, total pengeluaran yang lebih besar dibandingkan dengan dana iuran premi peserta, adalah masalah yang serius.
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak mendasar masyarakat yang penyediaannya wajib diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” dan Pasal 34 ayat (3) “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Pelayanan kesehatan adalah segala upaya yang diselenggarakan secara sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok ataupun masyarakat (Azwar,1999). Masalah yang sering dihadapi secara umum oleh rumah sakit adalah rumah sakit belum mampu memberikan sesuatu hal yang benar-benar diharapkan pengguna jasa. Faktor utama tersebut karena pelayanan yang diberikan berkualitas rendah sehingga belum dapat menghasilkan pelayanan yang diharapkan pasien. Rumah sakit merupakan organisasi yang menjual jasa, maka pelayanan yang berkualitas merupakan suatu tuntutan yang harus dipenuhi. Bila pasien tidak menemukan kepuasan dari kualitas pelayanan yang diberikan maka pasien cenderung mengambil keputusan tidak melakukan kunjungan ulang pada rumah sakit tersebut.

1.2                          Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini yaitu :
1.    Jelaskan mengapa BPJS Kesehatan tidak ditanggung lagi ?
2.    Jelaskan mengapa BPJS ketenagakerjaan tidak di tanggung lagi ?
3.    Penjelasan tentang Pertanggung jawaban BPJS ?

1.3                          Tujuan
Adapun Tujuan pembuatan makalah ini yaitu :
1.    Dapat menjeaskan Mengapa BPJS kesehatan tidak di tanggung lagi
2.    Dapat mengetahui mengapa BPJS ktenagakerjaan tidak ditanggung lagi
3.    Dapat menjelaskan tentang pertanggung jawaban BPJS



BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Tidak Ditanggung Lagi BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014.
Jaminan Kesehatan adalan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Tidak semua pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Bagi para peserta BPJS perlu memahami beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS sehingga dapat memaksimalkan penggunaan tanggungan BPJS
1.      Pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan adalah :
a)      Pelayanan kesehatan tanpa melalui prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku
b)      Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasiltas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan
c)      Pelayanan kesehatan yang dilakukan diluar negeri
d)     Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan estesik
e)      Pelayanan untuk mengatas infertilitas (memperoleh keturunan)
f)       Pelayanan meratakan gigi
g)      Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol
h)      Gangguan kesehatan/ penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi  yang membahayakan diri sendiri
i)        Pengobatan komplementer, alternatf dan tradisional, termasuk akupuntur, shi she, korporatik yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
j)        Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan/ eksperimen
k)      Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu
l)        Pembekalan kesehatan rumah tangga
m)    Pelayanan kesehatan akibat bencana, pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
n)      Biaya pelayanan kesehatan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan yang diberikan

                           
2.2       Tidak Di tanggung Lagi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden dimana BPJS ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sector formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. Program yang dapat dinikati di BPJS ketenagakerjaan yaitu : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Peserta Jaminan Kesehatan yaitu setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi:
1.      Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI): fakir miskin dan orang tidakmampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.      Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari : 15 Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a.       Pegawai Negeri Sipil
b.      Anggota TNI
c.       Anggota Polri
d.      Pejabat Negara
e.       Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri
f.       Pegawai Swasta
Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
3.      Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya .
a.       Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri
b.      Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
c.       Bukan pekerja dan anggota keluarganya
-          Investor
-          Pemberi Kerja
-          Penerima Pensiun, terdiri dari:
a)      Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun
b)      Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun
c)      Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pension
d)     Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun
e)      Penerima pensiun lain
f)       Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun 16
g)      Veteran
h)      Perintis Kemerdekaan
Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran. Anggota keluarga yang ditanggung antara lain:
d.      Pekerja Penerima Upah:
-          Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
-          Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
1)      Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
2)      Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

e.       Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja :
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas). Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua. 4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ ipar, asisten rumah tangga, dll.

                                              
4.      Pelayanan yang tidak dijamin BPJS Ketenagakerjaan adalah :
a)      Pelayanan ketenagakerjaan tanpa melalui prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku
Program BPJS Kesehatan merupakan program wajib bagi seluruh rakyat Indonesia pada tahun 2019. Secara bertahap, BPJS sudah diberlakukan bagi kalangan-kalangan tertentu, antara lain Pekerja yang sudah diwajibkan sejak Januari 2014.
BPJS Kesehatan bagi pekerja merupakan salah satu hak normatif pekerja atas Jaminan Sosial. BPJS Kesehartan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban pengusaha dalam memenuhi hak Jaminan Sosial pekerjanya, sebagaimana tercantum dalam UU BPJS Pasal 15 ayat 1 dan 2.
1.      Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
2.      Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS. Atas kewajiban perusahaan tersebut, Pemerintah juga sudah membuat dasar hukum tentang sanksi yang diberikan
b)      Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja



2.3       Pertanggung Jawaban BPJS
BPJS Kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada Peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak dokumen klaim diterima lengkap. Besaran pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan asosiasi Fasilitas Kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dalam hal tidak ada kesepakatan atas besaran pembayaran, Menteri Kesehatan memutuskan besaran pembayaran atas program JKN yang diberikan. Asosiasi Fasilitas Kesehatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Dalam JKN, peserta dapat meminta manfaat tambahan berupa manfaat yang bersifat non medis berupa akomodasi. Misalnya: Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi daripada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan, yang disebut dengan iur biaya (additional charge). Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta PBI.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, BPJS Kesehatan wajib menyampaikan pertanggungjawaban dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan (periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember). Laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik dikirimkan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. Laporan tersebut dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.






                                                      BAB III                          
                                                     PENUTUP      
3.1  KESIMPULAN

Kesehatan merupakan “barang” yang harus “dibagi” dengan adil karena itu termasuk urusan keadilan distributive. Ketidak samaan dibidang kesehatan adalah suatu keadaan tidak adil yang sebenarnya tidak boleh terjadi. Dua indicator yang penting untuk memastikan hal itu adalah ketidak samaan kondisi kesehatan dan ketidak samaan umur harapa hidup (life expentancy).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden dimana BPJS ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sector formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. Program yang dapat dinikati di BPJS ketenagakerjaan yaitu : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
                                                                       
3.2SARAN
Keadilan pelayanan kesehatan semestinya wajib di laksanakan oleh pemerintah, pada zaman sekarang ini banyak Rumah sakit atau pelayanan kesehatan yang kurang baik melayani masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu. Seperti berita-berita yang beredar di masyarakat bahwa hanya orang kaya yang dilayani sedangkan orang yang kurang mampu di terbelakangi. Maka dari itu pemerintah setempat dan tenaga-tenaga kesehatan lebih memperhatikan lagi tingkat kesehatannya bukan tingkat keuangan. Serta bagi masyarakat yang kurang mampu jangan hanya bias menuntut tapi berusaha sebaik-baiknya agar terhindar dari segala macam masalah kesehatan, dan apabila terlanjur sakit lebih baik segera mengurus BPJS atau bantuan lainnya yang disediakan pemerintah.


DAFTAR PUSTAKA
K.Bertens.2011.Etika Biomedis.Yogyakarta:Kanisius
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.2013. Buku pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dalam Sistem Jaminan Nasional : Jakarta
Tridarwati,Sri Endang. BPJS Kesehatan. PT. ASKES : Jawa Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar