Rabu, 23 November 2016

Pencemaran Lingkungan Yang mengganggu Kesehatan



                                                 
Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Siapapun bias berperan serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, termasuk kita. Dimulai dari ligkungan yang terkecil, diri kita sendiri, sampai kelingkungan lebih luas.
Salah satu factor yang menyebabkan  rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi masalah besar bagi bangsa Indonesia adalah pembuangan sampah. Sampah-sampah itu diangkut oleh truk-truk khusus dan dibuang atau ditumpuk begitu saja di tempat yang sudah disediakan tanpa di apa-apakan lagi. Hal tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap lingkungan sekitar dimana lingkungan menjadi kotor dan sampah yang membusuk akan menjadi bibit penyakit di kemudian hari.
Walaupun terbukti sampah itu dapat merugikan bila tidak dikelola dengan baik, tetapi ada sisi manfaatnya. Hal ini karena selain dapat mendatangkan bencana bagi masyarakat, sampah juga dapat diubah menjadi barang yang bermanfaat. Kemanfaatan sampah ini tidak terlepas dari penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menanganinya dan juga kesadaran dari masyarakat untuk mengelolanya.

                                                                                
    Pengertian Pencemaran
Pencemran adalah masuknya makhluk hidup, zat, energy atau komponen lain kedalam air atau udara, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Pencemaran juga dapat dikatakan berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Pencemaran terhadap lingkungan dapat terjadi dimana saja dengan laju yang sangat cepat, dan bahan pencemaran yang semakin berat akibat limbah industry dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat.
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di sebut polutan, yang salah satu contohnya adalah sampah.
Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah didefinisikanoleh manusia menurut derajat keterpakaiannya, dalam proses-proses alam sebenarnya tidak ada konsep sampah, yang ada hanya produk-produk yang dihasilkan setelah dan selama proses alam tersebut berlangsung. Akan tetapi karena dalam kehidupan manusia didefinisikan konsep lingkungan maka smapah dapat dibagi menurut jenis-jenisnya.
Pencemaran dapat ditimbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun disebabkan oleh alam (missal gunung meletus, gas beracun). Ilmu lingkungan biasanya membahas pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia, yang dapat dicegah dan dikendalikan.
Karena kegiatan manusia, pencemaran lingkungan pasti terjadi. Pencemaran lingkungan tersebut tidak dapat dihindari, namun yang dapat kita lakukan adalah mengurangi pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan menungkatkan kesadaran dan kepedulian mastarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari lingkungan. 
      Jenis –Jenis Sampah
1.      Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya sampah dapat digolongkan sebagai berikut :
a.       Sampah Organik- dapat diuraikan (degradable)
Sampah organik yaitu sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun kering, dan sebagainya. Sampah ini dapat diolah lebih lanjut menjadi kompos.
b.      Sampah Anorganik-tidak terurai (undegradable)
Sampah anorganik yaitu sampah yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah pembungkus makanan, kertas, plastik makanan, botol dan gelas minuman, kaleng, kayu, dan sebagainya.
2.      Berdasarkan Sumbernya
Menurut sumbernya sampah dapat digolongkan sebagai berikut :
a.       Sampah alam
b.      Sampah manusia
c.       Sampah nuklir
d.      Sampah konsumsi
e.       Sampah industri
f.       Sampah pertambangan
3.      Berdasarkan Bentunya
Sampah adalah bahan baik padat atau cairan yang tidak dipergunakan lagi dan dibuang. Menurut bentuknya sampah dapat dibagi menjadi :

A.    Sampah Padat
Sampah padat adalah segala bahan buangan selain kotoran manusia, urine dan sampah cair. Dapat berupa sampah rumah tangga : sampah dapur, sampah kebun, plastik, metal, gelas dan lain-lain. Menurut bahannya sampah ini dikelompokkan menjadi sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik merupakan sampah yang berasal dari barang yang mengandung bahan-bahan organik, sepert sisa-sisa sayuran, hewan, kertas, potongan-potongan kayu dari peralatan rumah tangga, potong-potongan ranting, rumput pada waktu pembersihan kebun dan sebagainya. Berdasarkan kemampuan diurai oleh alam (biodegradabality), maka sampah dapat dibagi lagi menjadi :
1.      Biodegradable yaitu sampah yang dapat diuraikan secara sempurna oleh proses biologi baik aerob atau anaerob, seperti : sampah dapur, sisa –sisa hewan, sampah pertanian dan perkebunan.
2.      Non-biodegradable yaitu sampah yang tidak bisa diuraikan oleh proses biologi. Dapat dibagi lagi menjadi :
-          Recyclable: sampah yang dapat diolah dan digunakan kembali karena memiliki nilai secara ekonomi seperti plasti, kertas, pakaian dan lain-lain.
-          Non-recyclable: sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak dapat diolah atau diubah kembali seperti tetra packs, carbon paper, thermo coal dan lain-lain.

B.     Sampah Cair
Sampah cair adalah bahan cairan yang telah digunakan dan tidak diperlukan kembali dan dibuang ketempat pembuangan sampah.
1.      Sampah hitam: sampah cair yang dihasilkan dari toilet dan industri. Sampah ini mengandung patogen yang berbahaya.
2.      Sampah rumah tangga : sampah cair yang dihasilkan dari dapur, kamar mandi dan tempat cucian. Sampah ini mungkin mengandung patogen.

Dalam kehidupan manusia, sampah dalam jumlah besar datang dari aktivitas industri (dikenal juga dengan sebutan limbah), misalnya pertambangan, manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk industri akan menjadi sampah pada suatu waktu, dengan jumlah sampah yang kira-kira mirip dengan jumlah konsumsi. Untuk mencegah sampah cair adalah pabrik-pabrik tidak membuang limbah sembarangan misalnya membuang keselokan.

C.     Sampah Alam
Sampah yang diproduksi di kehidupan liar diintegrasikan melalui proses daur ulang alami, seperti halnya daun-daun kering di hutan yang terurai menjadi tanah. Di luar kehidupan liar, sampah-sampah ini dapat menjadi masalah, misalnya daun-daun kering di lingkungan pemukiman.
D.    Sampah Manusia
Sampah manusia (human waste) adalah istilah yang biasa digunakan terhadap hasil-hasil pencernaan manusia, seperti feses dan urin. Sampah manusia dpat menjadi bahaya serius bagi kesehatan karena dapat digunakan sebagai vektor (sarana perkembangan) penyakit. Sampah dapat berada pada setiap fase materi : padat, cair, atau gas. Ketika dilepaskan dalam dua fase yang disebutkan terakhir, terutama gas, sampah dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi biasa dikaitkan dengan polusi.
E.     limbah Radioaktif
Sampah nuklir merupakan hasil dari fusi nuklir dan fisi nuklir yang menghasilkan uranium dan thorium yang sangat berbahaya bagi lingkungan
 hidup dan juga manusia. Oleh karena itu sampah muklir disimpan ditempat-tempat yang tidak berpotensi tinggi untuk melakukan aktivitas tempat-empat yang dituju biasanya bekas tambang garam atau dasar laut (walau jarang namun kadang masih dilakukan).










  



                                             
KESIMPULAN
Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah merupakan konsep buatan manusia, dalam proses-proses alam tidak ada sampah, yang ada hanya produk-produk yang tak bergerak. Sampah dapat berada pada setiap fase materi : padat, cair, atau gas. Ketika dilepaskan dalam dua fase yang disebutkan terakhir, terutama gas, sampah dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi bias dikaitkan dengan polusi.
Dalam kehidupan manusia, sampah dalam jumlah besar datang dari aktivitas industri (dikenal juga dengan sebutan limbah), misalnya pertambangan, manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk industry akan menjadi sampah pada suatu waktu, dengan jumlah sampah yang kira-kira mirip dengan jumlah konsumsi. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam usaha mengatasi masalah sampah yang saat ini mendapatkan tanggapan pro dan kontra dari masyarakat adalah pemberian pajak lingkungan yang dikenakan pada setiap produk industry yang akhirnya akan menjadi sampah. Industri yang menghasilkan produk dengan kemasan, tentu akan memberikan sampah berupa kemasan setelah dikonsumsi oleh konsumen. Industri diwajibkan membayar biaya pengolahan sampah untuk setiap produk yang dihasilkan, untuk penanganan sampah dari produk tersebut. Dana yang terhimpun harus dibayarkan pada pemerintah selaku pengelola IPS untuk mengolah sampah kemasan yang dihasilkan. Pajak lingkungan ini dikenal sebagai Polluters Pay Principle. Solusi yang diterapkan dalam hal system penanganan sampah sangat memerlukan dukungan dan komitmen pemerintah. Tanpa kedua hal tersebut, system penanganan sampah tidak akan lagi berkesinambungan.
Tetapi dalam pelaksanaannya banyak terdapat benturan, di satu sisi, pemerintah memiliki keterbatasan pembiayaan dalam system penanganan sampah. Namun di sisi lain, masyarakat akan membayar biaya sosial yang tinggi akibat rendahnya kinerja sistem penanganan sampah. Sebagai contoh, akibat tidak tertanganinya sampah selama beberapa hari di Kota Bandung tentu dapat dihitung berapa besar biaya pengelolaan lingkungan yang harus dikeluarkan akibat pencemaran udara (akibat bau) dan air lindi, berapa besar biaya  pengobatan masyarakat karena penyakit bawaan sampah (municipal solid waste borne disease), hingga menurunnnya tingkat produktifitas masyarakat akibat gangguan bau sampah.

SARAN
Cara pengendalian sampah yang paling sederhana adalah dengan menumbuhkan kesadaran dari dalam diriuntu tidak merusak lingkungan dengan sampah.Selain itu diperlukan juga kontrol sosial budaya masyarakat untuk lebih menghargai lingkungan, walaupun kadang harus dihadapkan pada mitos tertentu. Peraturan yang tegas dari pemerintah juga sangat diharapkan karena jika tidak maka para perusak lingkungan akan terus merusak sumber daya.
Keberadaan Undang-Undang persampahan dirasa sangat di perlukan. Undang-Undang ini akan mengatur hak, kewajiban, wewenang, fungsi dan sanski masing-masing pihak. UU juga akan mengatur soal kelembagaan yang terlibat dalan penanganan sampah. Tidak mungkin konsep pengelolaan sampah berjalan baik di lapangan jika secara infrastruktur tidak di dukung oleh departemen-departemen yang ada dalam pemerintahan.
Demikian pula pengembangan sumber daya manusia (SDM). Mengubah budaya masyarakat soal sampah bukan hal gampang. Tanpa ada transformasi pengetahuan, pemahaman, kampanye yang kencang. Ini tak bisa dilakukan oleh pejabat setingkat. Kepala Dinas seperti terjadi sekarang. Itu harus melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Agama, dan mungkin Depkominfo.






DAFTAR PUSTAKA
Hadiwijoto,S. 1983. Penanganan dan Pemanfaatan Sampah. Penerbit Yayasan Idayu. Jakarta
Biro Bina Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. 1998. Laporan Neraca Kulitas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta.Biro Bina Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.Jakarta
Djuwendah, E., A. Anwar, J. Winoto, K. Mudikdjo. 1998. Analisis Keragaan Ekonomi dan Le;embagaan Penanganan Sampah Perkotaan, Kasus di Kotamdya DT II Bandung Provinsi Jawa Barat. Tesis Program Pascasarjana IPB. Tidak diterbitkam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar