Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita
bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut
keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Siapapun bias berperan serta dalam
menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, termasuk kita. Dimulai dari
ligkungan yang terkecil, diri kita sendiri, sampai kelingkungan lebih luas.
Salah satu factor yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini
masih tetap menjadi masalah besar bagi bangsa Indonesia adalah pembuangan
sampah. Sampah-sampah itu diangkut oleh truk-truk khusus dan dibuang atau
ditumpuk begitu saja di tempat yang sudah disediakan tanpa di apa-apakan lagi.
Hal tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap lingkungan sekitar dimana
lingkungan menjadi kotor dan sampah yang membusuk akan menjadi bibit penyakit
di kemudian hari.
Walaupun terbukti sampah itu dapat merugikan bila
tidak dikelola dengan baik, tetapi ada sisi manfaatnya. Hal ini karena selain
dapat mendatangkan bencana bagi masyarakat, sampah juga dapat diubah menjadi
barang yang bermanfaat. Kemanfaatan sampah ini tidak terlepas dari penggunaan
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menanganinya dan juga kesadaran dari
masyarakat untuk mengelolanya.
Pengertian
Pencemaran
Pencemran
adalah masuknya makhluk hidup, zat, energy atau komponen lain kedalam air atau
udara, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Pencemaran juga dapat
dikatakan berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia
dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat
berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Pencemaran terhadap lingkungan
dapat terjadi dimana saja dengan laju yang sangat cepat, dan bahan pencemaran
yang semakin berat akibat limbah industry dari berbagai bahan kimia termasuk
logam berat.
Zat
atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di sebut polutan, yang salah
satu contohnya adalah sampah.
Sampah
merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses.
Sampah didefinisikanoleh manusia menurut derajat keterpakaiannya, dalam
proses-proses alam sebenarnya tidak ada konsep sampah, yang ada hanya
produk-produk yang dihasilkan setelah dan selama proses alam tersebut
berlangsung. Akan tetapi karena dalam kehidupan manusia didefinisikan konsep
lingkungan maka smapah dapat dibagi menurut jenis-jenisnya.
Pencemaran
dapat ditimbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun disebabkan oleh alam
(missal gunung meletus, gas beracun). Ilmu lingkungan biasanya membahas pencemaran
yang disebabkan oleh aktivitas manusia, yang dapat dicegah dan dikendalikan.
Karena
kegiatan manusia, pencemaran lingkungan pasti terjadi. Pencemaran lingkungan
tersebut tidak dapat dihindari, namun yang dapat kita lakukan adalah mengurangi
pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan menungkatkan kesadaran dan kepedulian
mastarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari lingkungan.
Jenis
–Jenis Sampah
1.
Berdasarkan
Sifatnya
Berdasarkan sifatnya
sampah dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Sampah
Organik- dapat diuraikan (degradable)
Sampah organik yaitu sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan,
sayuran, daun-daun kering, dan sebagainya. Sampah ini dapat diolah lebih lanjut
menjadi kompos.
b.
Sampah
Anorganik-tidak terurai (undegradable)
Sampah
anorganik yaitu sampah yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah
pembungkus makanan, kertas, plastik makanan, botol dan gelas minuman, kaleng,
kayu, dan sebagainya.
2. Berdasarkan
Sumbernya
Menurut
sumbernya sampah dapat digolongkan sebagai berikut :
a.
Sampah
alam
b.
Sampah
manusia
c.
Sampah
nuklir
d.
Sampah
konsumsi
e.
Sampah
industri
f.
Sampah
pertambangan
3. Berdasarkan
Bentunya
Sampah
adalah bahan baik padat atau cairan yang tidak dipergunakan lagi dan dibuang.
Menurut bentuknya sampah dapat dibagi menjadi :
A.
Sampah
Padat
Sampah padat adalah segala bahan buangan selain kotoran
manusia, urine dan sampah cair. Dapat berupa sampah rumah tangga : sampah
dapur, sampah kebun, plastik, metal, gelas dan lain-lain. Menurut bahannya
sampah ini dikelompokkan menjadi sampah organik dan sampah anorganik. Sampah
organik merupakan sampah yang berasal dari barang yang mengandung bahan-bahan
organik, sepert sisa-sisa sayuran, hewan, kertas, potongan-potongan kayu dari
peralatan rumah tangga, potong-potongan ranting, rumput pada waktu pembersihan
kebun dan sebagainya. Berdasarkan kemampuan diurai oleh alam
(biodegradabality), maka sampah dapat dibagi lagi menjadi :
1.
Biodegradable
yaitu sampah yang dapat diuraikan secara sempurna oleh proses biologi baik
aerob atau anaerob, seperti : sampah dapur, sisa –sisa hewan, sampah pertanian
dan perkebunan.
2.
Non-biodegradable
yaitu sampah yang tidak bisa diuraikan oleh proses biologi. Dapat dibagi lagi
menjadi :
-
Recyclable:
sampah yang dapat diolah dan digunakan kembali karena memiliki nilai secara
ekonomi seperti plasti, kertas, pakaian dan lain-lain.
-
Non-recyclable:
sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak dapat diolah atau diubah
kembali seperti tetra packs, carbon paper, thermo coal dan lain-lain.
B.
Sampah
Cair
Sampah cair adalah bahan cairan yang telah digunakan dan
tidak diperlukan kembali dan dibuang ketempat pembuangan sampah.
1.
Sampah
hitam: sampah cair yang dihasilkan dari toilet dan industri. Sampah ini
mengandung patogen yang berbahaya.
2.
Sampah
rumah tangga : sampah cair yang dihasilkan dari dapur, kamar mandi dan tempat
cucian. Sampah ini mungkin mengandung patogen.
Dalam
kehidupan manusia, sampah dalam jumlah besar datang dari aktivitas industri
(dikenal juga dengan sebutan limbah), misalnya pertambangan, manufaktur, dan konsumsi.
Hampir semua produk industri akan menjadi sampah pada suatu waktu, dengan
jumlah sampah yang kira-kira mirip dengan jumlah konsumsi. Untuk mencegah
sampah cair adalah pabrik-pabrik tidak membuang limbah sembarangan misalnya
membuang keselokan.
C.
Sampah
Alam
Sampah yang diproduksi di kehidupan liar diintegrasikan
melalui proses daur ulang alami, seperti halnya daun-daun kering di hutan yang
terurai menjadi tanah. Di luar kehidupan liar, sampah-sampah ini dapat menjadi
masalah, misalnya daun-daun kering di lingkungan pemukiman.
D.
Sampah
Manusia
Sampah manusia (human
waste) adalah istilah yang biasa digunakan terhadap hasil-hasil pencernaan
manusia, seperti feses dan urin. Sampah manusia dpat menjadi bahaya serius bagi
kesehatan karena dapat digunakan sebagai vektor (sarana perkembangan) penyakit.
Sampah dapat berada pada setiap fase materi : padat, cair, atau gas. Ketika
dilepaskan dalam dua fase yang disebutkan terakhir, terutama gas, sampah dapat
dikatakan sebagai emisi. Emisi biasa dikaitkan dengan polusi.
E.
limbah
Radioaktif
Sampah nuklir merupakan hasil dari fusi nuklir dan fisi
nuklir yang menghasilkan uranium dan thorium yang sangat berbahaya bagi
lingkungan
hidup dan juga manusia. Oleh karena itu sampah
muklir disimpan ditempat-tempat yang tidak berpotensi tinggi untuk melakukan
aktivitas tempat-empat yang dituju biasanya bekas tambang garam atau dasar laut
(walau jarang namun kadang masih dilakukan).
Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan
setelah berakhirnya suatu proses. Sampah merupakan konsep buatan manusia, dalam
proses-proses alam tidak ada sampah, yang ada hanya produk-produk yang tak
bergerak. Sampah dapat berada pada setiap fase materi : padat, cair, atau gas.
Ketika dilepaskan dalam dua fase yang disebutkan terakhir, terutama gas, sampah
dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi bias dikaitkan dengan polusi.
Dalam kehidupan manusia, sampah dalam jumlah besar
datang dari aktivitas industri (dikenal juga dengan sebutan limbah), misalnya
pertambangan, manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk industry akan
menjadi sampah pada suatu waktu, dengan jumlah sampah yang kira-kira mirip
dengan jumlah konsumsi. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam usaha mengatasi
masalah sampah yang saat ini mendapatkan tanggapan pro dan kontra dari
masyarakat adalah pemberian pajak lingkungan yang dikenakan pada setiap produk
industry yang akhirnya akan menjadi sampah. Industri yang menghasilkan produk
dengan kemasan, tentu akan memberikan sampah berupa kemasan setelah dikonsumsi
oleh konsumen. Industri diwajibkan membayar biaya pengolahan sampah untuk
setiap produk yang dihasilkan, untuk penanganan sampah dari produk tersebut.
Dana yang terhimpun harus dibayarkan pada pemerintah selaku pengelola IPS untuk
mengolah sampah kemasan yang dihasilkan. Pajak lingkungan ini dikenal sebagai
Polluters Pay Principle. Solusi yang diterapkan dalam hal system penanganan
sampah sangat memerlukan dukungan dan komitmen pemerintah. Tanpa kedua hal
tersebut, system penanganan sampah tidak akan lagi berkesinambungan.
Tetapi dalam pelaksanaannya banyak terdapat
benturan, di satu sisi, pemerintah memiliki keterbatasan pembiayaan dalam
system penanganan sampah. Namun di sisi lain, masyarakat akan membayar biaya sosial yang tinggi akibat rendahnya kinerja
sistem penanganan sampah. Sebagai
contoh, akibat tidak tertanganinya sampah selama beberapa hari di Kota Bandung
tentu dapat dihitung berapa besar biaya pengelolaan lingkungan yang harus
dikeluarkan akibat pencemaran udara (akibat bau) dan air lindi, berapa besar
biaya pengobatan masyarakat karena
penyakit bawaan sampah (municipal solid
waste borne disease), hingga menurunnnya tingkat produktifitas masyarakat
akibat gangguan bau sampah.
Cara pengendalian sampah yang
paling sederhana adalah dengan menumbuhkan kesadaran dari dalam diriuntu tidak
merusak lingkungan dengan sampah.Selain itu diperlukan juga kontrol sosial
budaya masyarakat untuk lebih menghargai lingkungan, walaupun kadang harus
dihadapkan pada mitos tertentu. Peraturan yang tegas dari pemerintah juga
sangat diharapkan karena jika tidak maka para perusak lingkungan akan terus
merusak sumber daya.
Keberadaan Undang-Undang
persampahan dirasa sangat di perlukan. Undang-Undang ini akan mengatur hak,
kewajiban, wewenang, fungsi dan sanski masing-masing pihak. UU juga akan
mengatur soal kelembagaan yang terlibat dalan penanganan sampah. Tidak mungkin
konsep pengelolaan sampah berjalan baik di lapangan jika secara infrastruktur
tidak di dukung oleh departemen-departemen yang ada dalam pemerintahan.
Demikian pula pengembangan
sumber daya manusia (SDM). Mengubah budaya masyarakat soal sampah bukan hal
gampang. Tanpa ada transformasi pengetahuan, pemahaman, kampanye yang kencang.
Ini tak bisa dilakukan oleh pejabat setingkat. Kepala Dinas seperti terjadi
sekarang. Itu harus melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen
Agama, dan mungkin Depkominfo.
DAFTAR
PUSTAKA
Hadiwijoto,S. 1983.
Penanganan dan Pemanfaatan Sampah. Penerbit Yayasan Idayu. Jakarta
Biro Bina
Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. 1998. Laporan Neraca Kulitas Lingkungan
Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta.Biro Bina Lingkungan Hidup Provinsi DKI
Jakarta.Jakarta
Djuwendah, E., A.
Anwar, J. Winoto, K. Mudikdjo. 1998. Analisis Keragaan Ekonomi dan Le;embagaan
Penanganan Sampah Perkotaan, Kasus di Kotamdya DT II Bandung Provinsi Jawa
Barat. Tesis Program Pascasarjana IPB. Tidak diterbitkam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar